Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11) sore di Gedung MK, Jakarta.
Sidang yang menguji Pasal 32 Ayat 1 Huruf c tentang pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa ini kemarin telah memutarrekaman kpk yang berisi dugaan kriminalisasi KPK.
Pada sidang kali ini, MK akan mendengarkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum UI Rudi Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tampak di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung. Saat ini para wartawan dan masyarakat pun telah memadati ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Rabu, 04 November 2009
Sidang Rekaman KPK
Perhatian masyarakat banyak masih tertuju pada sidang mahkamah konstitusi lanjutan yang melakukan uji materi bagi salah satu pasal oleh pemohon. Dari jam 2 sore tadi persidangan dimulai dengan salah satu agendanya mengajukan dua orang saksi ahli.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar