Kamis, 19 November 2009

Kesaksian Kompak, Hakim Hentikan Saksi Verbalisan

ari tujuh saksi verbalisan yang dijadwalkan dalam Sidang Antasari Azhar mantan Ketua KPK, pada Kamis (19/11), hanya 3 saksi saja yang dihadirkan. Tim kuasa hukum Antasari merasa saksi ini tidak perlu lagi dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Usul mereka dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro setelah jaksa penuntut umum pun menyetujuinya. "Kita mempercepat dan tidak ada lagi pemeriksaan saksi verbalisan," kata Juniver Girsang, salah seorang kuasa hukum Antasari, seusai sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Menurutnya, para saksi verbalisan yang belum bersaksi akan memberikan keterangan yang sama dengan rekan-rekan penyidiknya. "Tidak mungkin (para saksi verbalisan) mengatakan WW ditekan," ujar Juniver.

Dalam sidang tersebut, saksi verbalisan dihadirkan setelah mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard mengungkapkan dalam sidang bahwa ia diarahkan dalam pemeriksaan oleh penyidik. Jika ia mengikuti arahan tersebut, yakni menyeret Antasari dalam kasus ini, maka ia akan dibebaskan.

Namun ternyata, janji itu tak ia dapatkan. Wiliardi kini justru meringkuk dalam penjara. Sebanyak tiga penyidik Polda Metro Jaya yang hari ini menjadi saksi verbalisan adalah Jarius Saragih, R Arif Setiawan, dan Tahan Marpaung. Pada sidang sebelumnya, saksi verbalisan yang sudah memberikan keterangan adalah mantan Wakil Kepala Bareskrim Hadiatmoko, mantan Direskrimum Polda Metro Jaya M Iriawan, mantan Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya Tornagogo Sihombing, Daniel Tifaona, dan Nico Afinta. Adapun yang batal bersaksi adalah Anton Prihantono, Zulhemi, Suheri, dan Lukman.

Sidang ditunda sampai Selasa, 24 November 2009, dengan agenda mendengarkan 5 saksi. Mereka adalah Jefri Lumampau, Imelda Fitri, Budi Ibrahim, Ina Susanti, dan Chandra Marta Hamzah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar