infotainment haram Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengingatkan para pekerja infotainment agar harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Soalnya, banyak keluhan masyarakat bahwa pekerja infotainment dalam menjalankan tugas kesehariannya lebih cenderung menggali-gali kesalahan orang.
Celakanya, kesalahan itu diungkap tanpa didasarkan pada fakta yang benar. Jika keluhan masyarakat itu benar, tugas para pekerja infotainment itu masuk kategori gibah.
Gibah itu dalam Islam hukumnya haram. Padahal, dalam Islam sudah diamanatkan agar seluruh umat Islam tidak menggali-gali aib orang. Sebab, jika itu dilakukan, sudah masuk kategori haram.
"Saya sudah sering berpesan kepada para infotainment agar hati-hati menjalankan tugas itu. Jangan menggali-gali aib sesama Muslim karena itu bahaya. Negara kita, yang berpenduduk mayoritas Islam, tak akan membiarkan praktik infotainment karena akan memalukan bangsa, khususnya umat Islam," ujar Amidhan menjawab pertanyaan Suara Karya terkait dengan perseteruan artis Luna Maya dengan para pekerja infotainment.
Sampai Jumat kemarin, perseteruan antara Luna Maya dan pekerja infotainment cenderung makin meruncing. Sejumlah pekerja infotainment didukung PWI Jaya juga telah melaporkan Luna ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pelecehan profesi pekerja infotainment. "Soal ini harus diselesaikan secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi pekerja infotainment dan artis. Mencaci profesi itu kan tidak dibenarkan secara hukum," ujar Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan.
Langkah PWI Jaya mendukung pekerja infotainment melaporkan Luna Maya ke polisi juga mendapat dukungan dari Ketua Umum PWI Pusat Margiono. Jajaran Dewan Kehormatan PWI Pusat--seperti diutarakan salah seorang anggotanya, Ilham Bintang--juga menyatakan, dengan dilaporkan ke polisi, akan ketahuan siapa yang sebenarnya salah.
"Secara pribadi, saya tidak menghendaki adanya upaya hukum karena pada dasarnya artis dan infotainment itu saling membutuhkan. Jadi, harus terus bekerja sama dan tidak perlu cakar-cakaran seperti kasus Luna sekarang. Selesaikan saja secara damai, kemudian saling berjanji untuk tidak mencederai etika dan sikap saling menghormati," ujar Ilham Bintang yang juga dikenal sebagai "raja infotainment" itu.
Jadwal pemeriksaan Luna Maya dan sejumlah pekerja infotainent di Polda Metro Jaya juga sudah ditetapkan pekan depan. Luna Maya sendiri melalui pengacaranya, Hotman Paris, menyatakan siap melayani secara hukum keberatan pekerja infotainment itu.
"Saya nilai sulit dicari siapa yang bisa disalahkan karena Luna tidak menuduh orang. Infotainment di luar negeri juga banyak dan banyak ditonton para artis. Kenapa infotainment kita buru-buru marah? Klien saya tidak salah menulis di twitter seperti yang dinilai pekerja infotainment sebagai pelecehan itu," ujar Hotman, semalam.
Tudingan pelecehan profesi pekerja infotainment kepada Luna semata-mata didasarkan atas tulisan Luna Maya di jaring pertemanan twitter pekan lalu. Luna menulis: infotainment lebih hina daripada pelacur. May our soul burn in hell.
Dalam Kasus Luna Maya Tulisan itu sudah dihapus Luna Maya. Tetapi, berbagai kalangan telah telanjur menanggapi tulisan itu dengan emosi yang berbeda-beda.
Para artis dan masyarakat umumnya membela pernyataan Luna karena menyadari sikap para pekerja infotainment yang tidak etis dalam menjalankan tugasnya. Beberapa wartawan senior juga menyayangkan sikap pekerja infotainment yang dinilai terburu-buru melaporkan Luna ke Polisi.
Cara-cara yang dilakukan para awak infotainment, menurut para artis, ternyata dilakukan atas perintah para pengelola (production house) demi peningkatan rating dan bisnis. Cara semacam itu adalah cara-cara pekerja infotainment di dunia liberal, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Cara-cara semacam itu sangat tidak pantas diberlakukan di Indonesia.
Ketua MUI Amidhan menilai, apa yang dilontarkan Luna Maya terhadap awak infotainment adalah bentuk kekesalan orang yang merasa terzalimi.
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga pernah mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment, tapi MUI belum membahasnya terlalu jauh. (Kartoyo DS/Ami Herman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar